Pemkab Belitung Siapkan Bantuan Untuk Kelompok Terdampak Covid-19

Tanjungpandan, Media Center – Pemkab Belitung akan segera menyalurkan bantuan kepada beberapa kelompok terdampak Covid-19. Kelompok-kelompok ini diantaranya yaitu pelaku UMKM, tenaga kerja terdampak, pelaku pariwisata, nelayan, dan para petani.

Menurut Hendra Caya, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung menyebut ini diberikan untuk kelompok yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah Nasional dan Provinsi. Bantuan ini nantinya akan diberikan dalam bantuan sembako senilai 250.000 rupiah. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan penyaluran bantuan terdampak Covid-19 di ruang rapat Pemkab Belitung pada rabu (22/04/2020).

“Bantuan sembako senilai 250ribu per kk. Bantuan dari apbd bagi keluarga terdampak covid-19, ” ungkap Bupati Sekda Hendra.

Menurut Kepala Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung menyebutkan pihaknya telah melakukan pendataan bagi UMKM dan tenaga kerja terdampak Covid-19 untuk pelaku UMKM dikhususkan bagi usaha mikro sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah sudah difasilitasi oleh pemerintah Provinsi.

Agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran Pemkab Belitung menetapkan beberapa kategori bagi pelaku UMKM penerima bantuan. Pertama, memiliki izin usaha mikro yang diterbitkan instansi terkait. Selain itu umkm tersebut tidak lagi produktif dan/atau menurun omset dan pendapatannya karena terdampak bencana Covid-19.

Selain pelaku UMKM terdampak, bantuan juga akan diberikan bagi pekerja terdampak baik pekerja formil maupun informil. Menurut data Dinas KUKMPTK sampai saat ini sudah ada lebih dari 1600 tenaga kerja yang dirumahkan. Mereka yang terdampak tadi diharapkan dapat mengikuti program pra kerja yang disediakan pemerintah Pusat.

“Sampai saat ini kita sudah mendata ada sekitar 1600an tenaga kerja yang dirumahkan akibat Covid,” ungkap Adnizar.

Sekda Hendra meminta agar pihak kecamatan dan desa atau instansi terkait dapat mendata dengan tepat pihak-pihak yang akan mendapat bantuan. Agar nantinya hal ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (Arlan/IKP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − eight =